Satpol PP Denpasar Bali Beri Hukum Unik Pelajar Pelanggar Prokes

Satpol PP Denpasar Bali Beri Hukum Unik Pelajar Pelanggar Prokes - GenPI.co BALI
Aparat Satpol PP Denpasar, Bali beri hukuman unik untuk para pelajar pelanggar prokes. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Gelar razia di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali, Satpol PP tanpa ragu berikan hukuman unik terhadap kalangan pelajar yang melanggar prokes Covid-19, Rabu (12/01/22).

Bisa dibilang, Pulau Dewata kini sedang gencar-gencarnya menekan penyebaran Corona sekaligus mencari cara agar seluruh wilayahnya masuk zona hijau.

Mengingat pariwisata mereka masih terpuruk, target kasus virus untuk terus melandai bukan hal yang patut dipertanyakan lagi.

BACA JUGA:  Brutal! Abdul Rahman Tebas Pacar dan Teman Pria di Kuta Bali

Tak ayal, Satpol PP Denpasar pun dengan gencar-gencarnya melakukan razia dan malah menemukan pelanggar prokes berupa tak mengenakan masker justru dilakukan kalangan pelajar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Nyoman Sudarsana menceritakan bagaimana 16 orang pelajar mendapat hukuman unik berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan hafalkan Pancasila.

BACA JUGA:  Tipu Rp256 Juta, Jaksa Agung Palsu di Bali Minta Bebas

"Ada yang kami suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan menghafal Pancasila," kata Nyoman Sudarsana, Rabu (12/01/22).

Adapun alasan pemberian hukuman ringan ini tak lepas dari fakta usia mereka yang masih muda dan berstatus pelajar.

BACA JUGA:  Sebelum Aksi Brutal di Kuta Bali, Abdul dan Pacar Tinggal Bareng

Lebih lanjut, Nyoman Sudarsana juga heran para kawula muda banyak yang melontarkan alasan lupa tak menggunakan masker padahal seharusnya sadar masih pandemi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pol PP Denpasar Jaring 16 Pelajar tanpa Masker, Dihukum Push Up hingga Lafalkan Pancasila

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya