Aneh! PHK 34 Karyawan, Hotel W Bali Gugat Diri Sendiri ke PHI

Aneh! PHK 34 Karyawan, Hotel W Bali Gugat Diri Sendiri ke PHI - GenPI.co BALI
Hotel W Bali Seminyak gugat diri sendiri usai PHK karyawan. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pemutusan hubungan kerja (PHK) 34 karyawan Hotel W Bali Seminyak menimbulkan keanehan setelah pihak hotel gugat diri sendiri ke PHI Denpasar demi bayar pesangon baru-baru ini.

Tepat hari Senin (10/01/22), Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM) beramai-ramai demi di Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut hak pekerja.

Bagaimana tidak? Semua ini disebabkan oleh Hotel W Bali Seminyak yang memecat secara sepihak sekitar 34 karyawan dengan dalih krisis pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  PHK 34 Karyawan Hotel W Bali Seminyak, PHI Denpasar Dikepung FSKM

Aksi unjuk rasa setidaknya 40 lebih anggota FSKM itu dipimpin oleh Koordinator Aksi bernama Wayan Sukardana yang mengatakan praktek PHK sepihak sudah terjadi sejak 2020.

Nah, anehnya terdapat suatu isi tuntutan manajemen hotel yang ditujukan kepada dirinya sendiri seperti yang telah dilaporkan saat ke PHI Denpasar.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Sex Trafficking di Bali Saat Pariwisata Kolaps

"Dalam gugatannya, pihak hotel menuntut dirinya sendiri untuk membayar pesangon kepada 34 orang pekerjanya tersebut," jelas Sukardana, Senin (10/01/22).

Besar tuntutan pesangon yang disebutkan pun terkesan fantastis, yakni sebesar Rp 1,704 miliar lebih, atau sekitar Rp 50 juta per karyawan yang kena PHK.

BACA JUGA:  Telan Rp50 T, BKPM: Percepat Bangun Bandara Bali Utara PT BIBU

Sukardana menerangkan, sebelumnya ada 100 karyawan yang kena PHK pada medio 2020 lalu, 66 orang di antaranya pasrah dan menerima pesangon.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hotel W Bali Gugat Diri Sendiri ke PHI Denpasar untuk Bayar Pesangon 34 Karyawan, Unik

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya