PHK 34 Karyawan Hotel W Bali Seminyak, PHI Denpasar Dikepung FSKM

PHK 34 Karyawan Hotel W Bali Seminyak, PHI Denpasar Dikepung FSKM - GenPI.co BALI
FSKM melakukan demo di PHI Denpasar terkait polemik PHK Hotel W Bali Seminyak. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dialami oleh 34 pegawai Hotel W Bali Seminyak membuat PHI Denpasar kena sasaran target Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM).

Kronologis kejadian sendiri bermula saat para pekerja hotel beralamat di Jalan Petitenget, Kerobokan, Seminyak, Kabupaten Badung, Pulau Dewata memecat secara sepihak pekerjanya.

Tentu saja hal ini memancing keperihatinan dari pihak FSKM. Melalui Koordinatornya, Wayan Sukardana, aksi itu dianggap suatu kesalahan besar.

BACA JUGA:  Viral! Umat Hindu Bali Murka, AWK Buru Penendang Sesajen Semeru

"PHK dengan alasan force majeure pandemi covid-19 adalah bentuk pengusaha lari dari tanggung jawab," kata Koordinator Aksi PKSM, Wayan Sukardana.

Tepat pada Senin (10/01/22), puluhan anggota Federasi Serikat Kerja Mandiri (FSKM) menyerbu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar, Bali demi menuntut keadilan.

BACA JUGA:  Polisi Badung Bali Ungkap Fakta Sopir Pak Hakim Tewas Misterius

Unjuk rasa melibatkan 40-an anggota federasi tersebut menyuarakan agar 34 pegawai yang dipecat Hotel W Bali Seminyak mendapatkan suatu hal yang layak.

Bahkan, menurut Sukardana, pemecatan tersebut dengan dalih pandemi Covid-19 merupakan akal-akalan dari pemilik usaha untuk tak membayar royalti pekerja.

BACA JUGA:  Gubernur Koster: Bandara Bali Utara Buleleng Usai Tol Gilimanuk

"Pekerjakan kembali 34 pekerja Hotel W Bali Seminyak!" tuntut Wayan Sukardana lagi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: FSKM ‘Kepung’ PHI Denpasar, Tolak PHK 34 Karyawan Hotel W Bali Seminyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya