Buntut Warga Desa Adat Canggu Bali Blokir Jalan, Ini Kata Polisi

Buntut Warga Desa Adat Canggu Bali Blokir Jalan, Ini Kata Polisi - GenPI.co BALI
Ilustrasi antrian kendaraan. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Polisi Sektor (Polsek) Kuta Utara melalui Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawandari angkat bicara soal buntut warga Desa Adat Canggu yang blokir jalan hingga kini.

Sebagaimana diketahui, pada Minggu (09/01/22) petang, warga yang tinggal sekitaran Pura Dalem Penataran kabupaten berjulukan Gumi Keris melakukan aksi penutupan jalan.

Menggunakan dua baliho besar bertuliskan, "Tanah ini bukan jalan umum, tanah ini merupakan Sertifikat Hak Milik No 4148 Pura dalem penataran, banjar Desa adat Canggu," warga kesal karena ada investor menyerobot lahan.

BACA JUGA:  Hore Banting Harga! Tiket Pesawat Murah Jakarta-Bali Hari Ini

AKP Putu Diah Kurniawandari pun mengemukakan jika kasus ini bermula dari sertifikat Hak Milik No. 4148, tertanggal 24 April 1999. Meski belum ada laporan resmi, ia telah menurunkan personel untuk berjaga.

"Belum ada laporan resmi ke Polsek Kuta Utara, tetapi kami tetap melakukan deteksi dini," kata Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari, Senin (10/01/22).

BACA JUGA:  Iklan Rokok Bikin Bupati Klungkung Bali Murka, Ini Aksi Suwirta

Sertifikat tersebut menunjukkan luas tanah Pura Dalem Penataran beserta Desa Adat Canggu yang awalnya 2.900 meter persegi, namun setelah diukur ulang malah makin mengecil.

"Setelah diukur ulang oleh warga Banjar Canggu, diperkirakan Tanah Pelaba Pura Dalem Nataran telah banyak berkurang," sebut warga setempat yang tak mau disebutkan namanya.

BACA JUGA:  PHK 34 Karyawan Hotel W Bali Seminyak, PHI Denpasar Dikepung FSKM

Beranglah para warga ketika mengetahui tanah yang mereka miliki berstatus SN atau milik negara malah berubah status jadi SHM atas nama I Wayan Koni.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tanah Pura Dalem Diserobot Individu, Warga Desa Adat Canggu Blokade Jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya