
Kendati mempermudah terkait hasrat buruh dapat tempat tinggal, ada beberapa syarat umum yang patut terpenuhi terlebih dahulu.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPD mengimbau agar pekerja di Bali terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal satu tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri dan pemberi kerja tertib jika ingin memanfaatkan kebijakan MLT ini. (Ant)
BACA JUGA: Viral! Umat Hindu Bali Murka, AWK Buru Penendang Sesajen Semeru
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News