Selundupkan Penyu Hijau dari Bali? TNI AL Ancam Penjara dan Denda

Selundupkan Penyu Hijau dari Bali? TNI AL Ancam Penjara dan Denda - GenPI.co BALI
Pihak TNI AL siap berikan ancaman penjara hingga denda bagi penyelundup penyu hijau di Bali. Foto: JPNN

Dalam kasus ini, Yoos Suryono pun membeberkan otak dibalik kejahatan penangkapan penyu yang ternyata berasal dari warga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Masing-masing Jhoni Pranata (32) asal Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, NTB; Suritto (50) asal Kabupaten Dompu, NTB, dan Sudirman (48) asal Kabupaten Sumbawa, NTB.

Aksi penindakan tegas berupa penjara dan denda seperti yang disebutkan oleh TNI AL Denpasar, Bali ini pun membuktikan jika penyelundupan penyu hijau merupakan kejahatan yang sukar untuk ditolerir lagi. (gie/JPNN)

BACA JUGA:  Wow! TNI AL Denpasar Bali Ringkus 21 Penyelundup 32 Penyu Hijau

 

 

BACA JUGA:  Pinjam Dana PEN Rp263 Miliar, Pemkab Badung Bali Menata Wisata

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: TNI AL Duga Bisnis Penyelundupan Penyu Hijau Berlangsung Lama, Diotaki 3 Warga NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya