Buron Imbas Kejahatan Ini, Bang Jago Ditangkap Polisi Bali

Buron Imbas Kejahatan Ini, Bang Jago Ditangkap Polisi Bali - GenPI.co BALI
Bang Jago diamankan polisi Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Upaya H alias BJ alias Bang Jago selaku warga Nusa Tenggara Barat (NTB) dari kejaran polisi harus berakhir di Bali, Rabu (22/12/21) lalu. Imbas kejahatan ini, ia pun terancam masuk bui.

Bak ibarat sepandai-pandainya tupai melompat, pada akhirnya jatuh juga sangat layak disematkan kepada penduduk Desa Cenggu, Kecamatan Belu, NTB ini usai sempat melarikan diri selama 32 hari lamanya.

Apa dosa dari tersangka ini? Usut punya usut, Bang Jago terlibat dalam kejahatan narkoba sehingga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sekitar sebulan lalu.

BACA JUGA:  Demo PHRI Pariwisata Bali Gagal Efek Gubernur Koster, Kenapa?

Hanya saja, Bang Jago dibekuk saat keluar dari tempat persembunyiannya di sebuah hotel di Jalan Wana Segera, Kuta, Badung dan hal ini dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin.

“Tersangka diamankan saat keluar membeli sesuatu di sebuah minimarket di tempat kejadian perkara,” ujar Kasatnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin, Rabu (22/12).

BACA JUGA:  Mayat Misterius Ini Bikin Warga Pecatu Badung Bali Geger!

Pihak kepolisian NTB sendiri mengungkapkan penangkapan ini bermula tersangka berinisial MF dan BM lebih dulu diamankan pada 11 November 2021 di indekos berlokasi, Desa Naru, Kecamatan Woha, Bima.

Dari pengakuan dua tersangka itu, narkoba berupa sabu-sabu ternyata didapatkan mereka dari si Bang Jago yang langsung jadi DPO karena tak ditemukan jejaknya di Bima.

BACA JUGA:  Mayat Busuk Desa Pecatu Misterius, Polisi Bali Ungkap Fakta Baru

Dapat informasi jika tersangka ini melarikan diri ke Pulau Dewata, AKP Wahyudin langsung mencoba berkoordinasi dengan Polisi Daerah (Polda) Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya