KPK Panggil Eks Suami Eka Wiryastuti, Ikut Korupsi DID Tabanan?

KPK Panggil Eks Suami Eka Wiryastuti, Ikut Korupsi DID Tabanan? - GenPI.co BALI
Ni Putu Eka Wiryastuti, eks Bupati Tabanan, Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Bola panas terkait kasus korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali masih bergulir setelah KPK kini memanggil eks suami Eka Wiryastuti sebagai saksi baru-baru ini. Apakah ia ikut terlibat?

Seperti diketahui sebelumnya, problematika garong uang rakyat acapkali terjadi di Indonesia. Tidak terkecuali Pulau Dewata, bahkan di salah satu kabupatennya yang terlihat aman-aman saja.

Ya, pasca penangkapan Yaya Purnomo selaku mantan pejabat Kemenkeu yang kini dihukum 6,5 tahun penjara sejak 2019 lalu, ada kans kegiatan merugikan negara terjadi di lingkup Pemkab Tabanan.

BACA JUGA:  Demo PHRI Pariwisata Bali Gagal Efek Gubernur Koster, Kenapa?

Usai lakukan operasi dadakan sejak bulan Oktober lalu, pihak penyidik KPK pun memfokuskan penyelidikan terhadap tiga terduga tersangka yakni eks Bupati Eka Wiryastuti, mantan Kepala Bappelitbang IB Wiratmaja dan pejabat Kemenkeu, Rifa Surya.

Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian uang rakyat dari Dana Insentif Daerah (DID) yang dimiliki kabupaten berjulukan Lumbung Padinya Bali itu.

BACA JUGA:  Bawa Frasa Jokowi, Kemendagri Puji Aksi Gubernur Bali Koster Ini

Penyelidikan berlanjut, Kamis (23/12/21), lembaga antirasuah pun akhirnya memanggil saksi lain yang juga mantan suami Wiryastuti bernama Bambang Aditya.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali atas nama saksi Bambang Aditya.

BACA JUGA:  Buntut Pariwisata Nihil Wisman, Forum Bali Bangkit Desak Hal Ini

Melalui Plt Jubir lembaga yang khusus menangani korupsi bernama Ali Fikri, diketahui jika si Bambang Aditya ini ialah pengusaha di bidang otomotif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya