Pria Tabanan Bali Ini Terancam 5 Tahun Penjara Efek HP, Kok Bisa?

Pria Tabanan Bali Ini Terancam 5 Tahun Penjara Efek HP, Kok Bisa? - GenPI.co BALI
Ilustrasi ditahan di penjara. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pria paruh baya dari Tabanan bernama I Putu Sada (IPS) berusia 54 tahun harus berurusan dengan polisi Bali gara-gara masalah HP. Ia pun kini terancam hukuman lima tahun penjara.

Kronologi kejadian sendiri bermula saat seorang remaja bernama I Made Adi Dharma Putra berusia 17 tahun menjatuhkan ponsel pintarnya yang bermerk Realme pada bulan Oktober 2021 lalu.

Adapun HP itu hilang ketika si remaja tengah mencari alang-alang di suatu lapangan Tabanan. Tahu ponselnya hilang, korban sempat mencoba menelpon, tapi ternyata nomornya sudah tak aktif lagi.

BACA JUGA:  Demo PHRI Pariwisata Bali Gagal Efek Gubernur Koster, Kenapa?

Diketahui, IPS menjadi dalang yang dianggap sosok pencuri telepon gengggam tersebut. Pasalnya, pria paruh baya ini disinyalir mengganti SIM Card dari ponsel yang baru ditemukannya.

Setelah pihak remaja melaporkan kehilangan HP-nya kepada polisi, tiga bulan berselang titik terang pun terungkap setelah HP tersebut berada di tangan IPS.

BACA JUGA:  Bawa Frasa Jokowi, Kemendagri Puji Aksi Gubernur Bali Koster Ini

Pria Tabanan Bali Ini Terancam 5 Tahun Penjara Efek HP, Kok Bisa?

"Tersangka menyerahkan telepon genggam itu yang digunakannya selama tiga bulan terakhir," kata Kepala Polsek Marga AKP I Gede Budiarta, Rabu (22/12/21) dikutip Coconuts.

BACA JUGA:  Buntut Pariwisata Nihil Wisman, Forum Bali Bangkit Desak Hal Ini

Begitu mengetahui hal ini, pihak polisi Marga langsung mengamankan tersangka di kediamannya yang juga berasal dari Desa Marga, Tabanan, Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya