Gara-gara ini, IPS pun tak bisa berkutik karena disangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ia berpotensi dianggap jadi tersangka pencurian karena melanggar Pasal 362 KUHP karena modus ingin memiliki harta benda berharga milik korban.
Pria paruh baya asal Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali ini dianggap mencuri HP karena dengan sengaja mengambil barang yang bukan miliknya dan mengganti SIM Card. Alhasil, penjara pun menunggu IPS. (*)
BACA JUGA: Demo PHRI Pariwisata Bali Gagal Efek Gubernur Koster, Kenapa?
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News