GenPI.co Bali - Tahanan bernama I Wayan Carma langsung mendapat penindakan tegas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Bali gara-gara membuat kericuhan.
Sebagaimana diketahui, Carma sempat melakukan penganiayaan kepada sejumlah tahanan yang diajak mendekam dalam satu sel.
Kronologi kejadian sendiri bermula saat pelaku menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah enam orang untuk tidur lebih dahulu.
BACA JUGA: Ada Kejahatan di Laut Bali Kabarhakam Polri Beri Ancaman
Tiada badai, tiada hujan, Carma langsung menghajar korbang bernama Ajral yang masih dalam keadaan tertidur tanpa ampun.
Rekan satu selnya berusaha melerai, namun yang bersangkutan malah kalap dan tindakan pembuat ricuhnya berhasil diamankan petugas kepolisian.
BACA JUGA: Terbukti Sebarkan Narkoba, Hakim Denpasar Vonis Kurir 14 Tahun
Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali berkata jika pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Telah terjadi tindak kekerasan sesama tahanan, jadi tahanan bernama I Wayan Carma diduga idap gangguan jiwa dan buat tahanan lain bernama Ajral, luka-luka," ucap Jamaruli.
BACA JUGA: Satpol PP Beraksi Ini Usai Targetkan Denpasar Zona Hijau
Jamaruli sendiri masih akan berkoodinasi dengan Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News