Suami-Ketua KUA Kongkalikong, Suartini Bereaksi di PN Denpasar

Suami-Ketua KUA Kongkalikong, Suartini Bereaksi di PN Denpasar - GenPI.co BALI
Kejari Badung, Bali tindak seorang pria palsukan kematian istri demi kawin lagi. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Diah Suartini menunjukkan reaksi tak terduga saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (14/12/21). Pasalnya, suaminya, Suraji dan Ketua KUA Petang membuat dirinya seolah telah meninggal.

Kronologis kejadian ini sendiri bermula ketika Suraji ngebet ingin punya istri lagi meskipun pada dasarnya telah menikah. Tentu saja sang pria berusia 56 tahun itu langsung gelap mata.

Berniat mempersunting Hernanik pada 30 Agustus 2019, pria ini pun sempat menyogok Rp1,5 juta ke H. Abdul Munir selaku Kepala KUA Petang, Kabupaten Badung, Bali untuk memuluskan niatnya.

BACA JUGA:  Banjir Terburuk Sejarah, 6 Desa Nusa Penida Bali Rusak Parah

Lewat cara pemalsuan kematian istri pertama yakni Diah Suartini, Suraji pun terkesan mampu memperistri Hernanik sebelum akhirnya diketahui pihak penyidik kepolisian.

Adapun pria itu dan Kepala KUA Petang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen kematian. Kala sidang dilanjutkan di PN Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung melaporkan bagaimana reaksi Suartini saat tahu perkara ini.

BACA JUGA:  Dapat Aksi Mesum di Vila Ubud Gianyar Bali, Mami Sisca Berkata...

"Saksi (Diah Suartini) sempat mengecek KUA Petang, di sana saksi diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya dan terkejut melihat dirinya dinyatakan meninggal sejak tahun 2016," kata Maha Agung.

Sang istri sah pertama pun langsung mengungkapkan rasa kecewa terhadap suaminya tersebut di hadapan majelis hakim diketuai oleh Putu Ayu Sudariasih. Ia bahkan mengaku sakit hati dan dirugikan karena tak pernah dinafkahi lahir dan batin.

BACA JUGA:  Media Asing Sorot Video Viral Siswi SMP Buleleng Bali Digilir ABG

"Saksi Diah Suartini membenarkan adanya pemalsuan surat kematiannya dan mengetahui suaminya menikah lagi dengan Hernanik pada 30 Agustus 2019. Terdakwa Suraji juga pernah perlihatkan buku nikahnya," tandas Maha Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya