
Kemudian ia juga berkata bahwasannya benih yang didapatkan olehnya untuk pertanian ini didapatkan dari Belanda dan masuk modus industri rumahan yang patut diwaspadai.
Lewat barang bukti 19 pohon ganja, biji narkotika sebanyak 17 butir, WNA Spanyol ini disangkakan Polda Bali Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan bisa dipenjara 5-20 tahun. (Ant)
BACA JUGA: Barang Bukti Pidana Rp3,5 M Dimusnahkan Kejari Badung Bali
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News