WNA Spanyol Tumbuhkan Ganja, Polda Bali Jebloskan ke Penjara

WNA Spanyol Tumbuhkan Ganja, Polda Bali Jebloskan ke Penjara - GenPI.co BALI
WNA Spanyol diringkus Polda Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Warga Negara Asing (WNA) Spanyol berinisial GAS terpaksa berurusan dengan Polisi Daerah (Polda) Bali, Kamis (09/12/21), gara-gara tumbuhkan ganja di rumahnya.

Bukan tanpa sebab, narkoba merupakan suatu barang haram yang tidak diperkenankan ada di Indonesia, tidak terkecuali Pulau Dewata.

Berbagai ancaman hukuman pun siap diberikan oleh pihak otoritas di Negeri Kepulauan jika ada seseorang yang berani memiliki barang jenis narkotika tersebut.

BACA JUGA:  Barang Bukti Pidana Rp3,5 M Dimusnahkan Kejari Badung Bali

Namun, meskipun terdapat ancaman seumur hidup dan bahkan hukuman mati, seorang WNA Spanyol justru dengan mudahnya menumbuhkan ganja di pekarangan rumah dengan harapan mendapatkan untung karenanya.

Kapolres Badung AKBP Leo Defretes saat konferensi pers menyatakan jika dari tangan pelaku ditemukan setidaknya 19 pohon jenis ganja di beberapa pot.

BACA JUGA:  Dubes Kroasia Temui Wali Kota Denpasar Bali, untuk Apa?

"Dari pelaku ditemukan 19 batang pohon ganja jenis Cannabis sativa yang diimpor dari luar negeri dan ditanam dengan sistem hidroponik. Sistem penanaman dilakukan dengan suhu dan pencahayaan tertentu," kata Defretes.

Adapun pelaku GAS sejatinya telah berada di Bali selama 20 tahun dan bekerja di bidang wiraswasta sekaligus memiliki bisnis. Namun masih didalami aktivitas yang dilakukan olehnya.

BACA JUGA:  Hanya Demi Anjing Liar Bali, Wanita Australia Ini Sewa Jet Mewah

"Selama 20 tahun di Bali seperti apa aktivitas pelaku ini masih kami dalami, namun saat kontrol delivery paket yang dicurigai ada narkotika ditemukan di vilanya, kasus bisa dikembangkan," kata Kapolres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya