Kanwil DJP Bali: Penerimaan Pajak Rp7,99 Triliun Gagal Tercapai

Kanwil DJP Bali: Penerimaan Pajak Rp7,99 Triliun Gagal Tercapai - GenPI.co BALI
Kanwil DJP Bali soal penerimaan pajak. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Target penerimaan pajak hingga Rp7,99 triliun batal tercapai di Bali tahun 2021 ini. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) terkait ungkap alasannya.

Hingga 30 November 2021, pihak yang mengurusi pajak tersebut hanya mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp6,36 triliun atau 79,67 persen dari target.

Menurut Plt Kepala Kanwil DJP di Pulau Dewata, Belis Siswanto dalam acara Media Gathering, terjadi pertumbuhan minus ketimbang tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Bali Gigit Jari? PPKM Level 3 Tak Hilang, Mendagri: Ganti Nama

"Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar -8,51 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Belis Siswanto, Rabu (08/12/21).

Dilihat dari jenis pajak, Belis Siswanto memaparkan terdapat penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) rp4,41 triliun serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1,83 triliun.

BACA JUGA:  Dalami Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, KPK Panggil 2 Saksi Ini

Lalu ada pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp2,57 miliar dan pajak lain Rp117,15 miliar.

Sementara itu, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga awal Desember 2021 telah mencapai 350.236 SPT atau 97,66 persen dari target awal 358.638 Wajib Pajak (WP).

BACA JUGA:  Hanya 153 Wisman Datangi Pariwisata Bali, Fakta Miris Terkuak

Rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 22.033 SPT, sementara WP Orang Pribadi Karyawan sentuh angka 284.904 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan 43.299 SPT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya