
Belis menambahkan muncul juga upaya untuk membantu masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 yakni lewat pemberian insentif pajak.
Ya, meskipun target Rp7,99 triliun tak tercapai, Kanwil DJP memberikan insentif pajak PPh 21 untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp200 juta per-tahun dan PPh final UMKM 0,5 persen ditanggung pemerintah. (Ant)
BACA JUGA: Bali Gigit Jari? PPKM Level 3 Tak Hilang, Mendagri: Ganti Nama
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News