Adapun rincian kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp14.394.600.000 dilaporkan lagi oleh DJKN yang masuk dalam berkas-berkas perkara.
Barang bukti berupa 90 dokumen keterkaitan korupsi tanah kejaksaan Tabanan sudah berhasil dikumpulkan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). IWA dkk pun hanya tinggal menunggu proses hukum di Kejati Bali. (Ant)
BACA JUGA: Pesta Besar Tak Boleh di Bali Imbas Satgas Covid-19 Putuskan Ini
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News