Korupsi Tanah Kejaksaan Tabanan, Kejati Bali Terima Tersangkanya

Korupsi Tanah Kejaksaan Tabanan, Kejati Bali Terima Tersangkanya - GenPI.co BALI
Kejati terima enam tersangka korupsi tanah Kejaksaan Tabanan. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pelimpahan enam tersangka kasus korupsi terhadap aset negara berupa kantor Kejaksaan Negeri Tabanan langsung diterima pihak Kejasaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (15/11/21).

Sebagaimana diketahui, enam tersangka yakni IWA, IYN, INS, IKG, PM, dan KD memanfaatkan aset negara dari Kejaksaan Agung berupa penggunaan tanah secara ilegal.

Adapun, korupsi wilayah tanah untuk Kantor Kejari Tabanan, Bali buat enam tersangka membangun beberapa bangunan pribadi dan merugikan negara hingga Rp14 miliar lebih.

BACA JUGA:  Pesta Besar Tak Boleh di Bali Imbas Satgas Covid-19 Putuskan Ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto lantas mengatakan jika pelimpahan enam orang koruptor lengkap bersama barang buktinya sudah diserahkan kepada Kejati Bali.

"Tadi para tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Untuk sementara, keenamnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan," kata Luga, Senin (15/11/21).

BACA JUGA:  Gianyar Bali Jadi Akhir Kisah Made Jabbon Si Koruptor Rp805 Juta

Pemberkasan masalah maling uang rakyat ini dibagi dalam dua berkas kasus perkara. Tersangka IWA, IYN, dan INS berada pada satu berkas perkara, sedangkan IKG, PM serta KD ada di berkas lainnya.

Enam koruptor ini pun melanggar perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU No.20/2001 juncto Pasar 55 ayat (1).

BACA JUGA:  Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, Harta Wiryastuti Naik Rp12 M!

Berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), enam tersangka terbukti bersalah lakukan pengalihan fungsi lahan untuk bangun warung, rumah tinggal, hingga indekos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya