Pelanggar Prokes di Kertalangu Denpasar Bali Kena Denda Segini

Pelanggar Prokes di Kertalangu Denpasar Bali Kena Denda Segini - GenPI.co BALI
Tim Yustisi denda prokes segini. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Pandemi Corona saat ini masih saja membuat orang ogah patuh protokol kesehatan (prokes), hingga membuat tim Yustisi Kertalangu Denpasar, Bali berikan denda lumayan besar.

Semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sukses membuat wilayah Pulau Dewata alami penurunan kasus, tim Yustisi seolah-olah tak mau kecolongan lagi.

Demi menegakan pentingnya keselamatan dan kesehatan di tengah pandemi saat ini, Yustisi yang berisi beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia beberapa wilayah.

BACA JUGA:  Wagub Cok Ace Paparkan Kesiapan Pembukaan Pariwisata Bali

Kebetulan Senin (27/09/21) pagi, mereka memeriksa jalan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Denpasar atau tepatnya Desa Kertalangu, Denpasar Timur.

Tanpa diduga ada 19 orag yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran prokes, mulai dari salah memakai masker dan sama sekali tak menggunakannya.

BACA JUGA:  Menteri Koperasi Bantu UMKM Indonesia Timur di Bali

Dewa Sayoga selaku Kasatpol PP berkata: "Kami menjaring 19 orang pelanggar prokes," pasca operasi tersebut.

Mengutip laman JPNN, tim Yustisi pun berikan kewajiban bayar denda senilai Rp100 ribu perorang dan wajib dibayarkan di tempat itu juga.

BACA JUGA:  Ditendang dari Bali, Apa Salah Duet Turis Afrika Ini?

Menurut laporan, setidaknya dari 19 orang pelanggar prokes tersebut, 11 orang diantaranya wajib membayar denda seperti yang sudah ditentukan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 11 Pelanggar Prokes di Kertalangu Denpasar Diganjar Denda Rp100 Ribu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya