Hakim Ogah Cabut Hak Istimewa Eka Wiryastuti, KPK Tak Berdaya

27 Agustus 2022 22:00

GenPI.co Bali - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya tak berdaya setelah hakim PN Tipikor Denpasar, Bali ogah mencabut hak 'istimewa' terdakwa korupsi DID, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti baru-baru ini.

Mengingat politikus PDIP itu terlibat kasus suap, pihak jaksa penuntut umum (JPU) sempat mendesak agar adanya pencabutan hak politik.

Hanya saja, majelis hakim menolak mentah-mentah perminataan dari lembaga antirasuah tersebut setelah tetapkan vonis hukuman 2 tahun penjara bagi Bu Eka.

BACA JUGA:  Bos Duta Palma Korupsi, Kejagung Sita Aset Fantastis di Bali

Majelis hakim memutuskan tidak mencabut hak politik eks Bupati Eka Wiryastuti selama lima tahun sejak dirinya selesai menjalani hukuman penjara gegara suatu alasan tak terduga.

"Dalam surat dakwaan, JPU (jaksa penuntut umum) tidak sedari awal memasukkan Pasal 18 Ayat (1) huruf D UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan," dalih majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna, Selasa (23/08/22).

BACA JUGA:  Viral! Andrew Garfield Liburan di Bali, Media Asing Heboh

Dengan demikian, eks Bupati Eka Wiryastuti masih berhak mencalonkan dirinya untuk dipilih sebagai pejabat publik, misalnya, dalam pemilihan kepala daerah.

Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena beberapa pertimbangan, salah satunya suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.

BACA JUGA:  Bikin Dinkes Bali Turun Tangan, Kenali Gejala Cacar Monyet

"Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa," kata majelis hakim PN Tipikor Denpasar.

Menurut hakim, perbuatan eks Bupati Eka Wiryastuti itu tidak terlepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menjanjikan seolah-olah keduanya dapat mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Total nilai suap yang diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa atas perintah Eka Wiryastuti saat itu sebanyak Rp 600 juta dan USD 55.300 atau senilai Rp 1,4 miliar.

Yaya Purnomo saat kasus pengurusan DID Tabanan menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sementara Rifa Surya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Penolakan terhadap tuntutan jaksa KPK ini tentu bakal jadi keistimewaan tersendiri bagi Eka Wiryastuti. Pasalnya, terdakwa kasus korupsi DID ini bisa tetap memiliki hak lakoni politik usai bebas dari penjara. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI