Eka Wiryastuti & Wiratmaja Gigit Jari Imbas Jaksa KPK, Kok Bisa?

23 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Bali - Terkait kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, terdakwa eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan Stafsus I Dewa Nyoman Wiratmaja nampaknya hanya bisa gigit jari imbas jaksa KPK.

Bagaimana tidak? Niat dua terdakwa tersebut untuk lepas dari jerat hukum kasus maling uang rakyat DID pada 2018 lalu bisa menemui jalur buntu.

Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/8), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Luki Dwi Nugroho, Taufiq Ibnugroho, dan Ikhsan Fernandi Z membantah seluruh poin pembelaan dari terdakwa suap pengurusan DID.

BACA JUGA:  Napi Mahasiswi Peru Tewas di Rutan Polda Bali? Dokter Sebut Ini

Menurut jaksa KPK yang membacakan nota replik secara bergantian mengatakan pleidoi yang disampaikan eks Bupati Eka Wiryastuti, Dewa Wiratmaja dan kuasa hukumnya tidak logis dan mengada-ada.

“Kami penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana Nomor 60/TUT.01.06/24/08/2022,” kata jaksa KPK, Kamis (18/08/22).

BACA JUGA:  Korupsi DID: Dewa Wiratmaja 'Serang Balik' Pejabat Kemenkeu

Jaksa KPK mengatakan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan berikut keterangan para saksi menunjukkan eks stafsus Eka, Dewa Wiratmaja meminta bantuan kepada dua eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Dewa Wiratmaja menyerahkan suap kepada keduanya atas perintah eks Bupati Eka Wiryastuti.

BACA JUGA:  Profil Teco, Pelatih Bali United Bikin Sejarah 'Gila'

“Dengan demikian pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukan I Dewa Nyoman Wiratmaja tidak bisa dilepaskan dari terdakwa (eks Bupati Eka Wiryastuti),” kata jaksa KPK.

Di persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Dewa Wiratmaja tiga setengah tahun penjara.

Jaksa KPK kemudian menuntut eks Bupati Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara dan masing-masing denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan gegara keterlibatan korupsi DID. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI