Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Memelas ke Hakim

19 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Bali - Terdakwa korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan, Bali sekaligus eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti melontarkan kalimat memelas ke hakim saat jalani sidang lanjutan Tipikor di PN Denpasar, Selasa (16/08/22).

Dalam persidangan lanjutan bertajuk nota pembelaan alias pleidoi, mantan orang nomor satu di Gumi Lumbung Padi itu menyebut diri tak bersalah.

Sambil menahan tangis, eks Bupati Eka Wiryastuti meyakini tidak terlibat kasus pengurusan suap DID Tabanan 2018 yang melibatkan staf khusus Dewa Wiratmaja dan dua pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

BACA JUGA:  Mengadu ke Bupati Suwirta, BEM UNUD Bali Bongkar Fakta PKB

Oleh karena itu, bupati Tabanan dua periode ini menyampaikan langsung permohonan kepada majelis hakim.

“Kepada majelis hakim yang mulia, saya ingin menyampaikan bahwa saya murni hanya mengabdi dan berusaha terbaik untuk daerah,” kata eks Bupati Eka Wiryastuti menahan tangis, Selasa (16/08/22).

BACA JUGA:  Bahayakan Ibu-ibu Bali, Penembak via Lexus Diciduk Polisi

Tim Penasihat Hukum Eka Wiryastuti dalam nota pembelaannya menyampaikan seluruh dakwaan jaksa KPK tidak terbukti.

Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Eka Wiryastuti I Gede Wija Kusuma, tidak ada istilah representasi atau perwakilan dalam hukum pidana.

BACA JUGA:  WBG Bali Bikin Legenda Bulutangkis Dunia Gembira, Kok Bisa?

“Fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan perannya Bu Eka menyuruh apalagi menyuap (dua eks pejabat Kemenkeu),” ujar I Gede Wija Kusuma.

Oleh karena itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Eka Wiryastuti dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Jaksa KPK pada persidangan sebelumnya menuntut kepada majelis hakim agar menghukum eks Bupati Eka Wiryastuti penjara 4 tahun dan denda Rp 110 juta atau ganti kurungan tiga bulan.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik mantan Ketua BMI Bali ini selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa yakin eks Bupati Eka Wiryastuti bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana suap terhadap dua eks pejabat Kemenkeu untuk pengurusan alokasi DID Tabanan 2018.

Total nilai suap sebanyak Rp 600 juta dan USD 55.300 atau sekitar Rp 1,4 miliar.

Memelasnya eks Bupati Eka Wiryastuti ini setali tiga uang dengan tangan kanannya Stafsus Pemkab Tabanan, Dewa Wiratmaja yang turut menolak disangkutpautkan dengan korupsi DID. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI