Korupsi DID: Eka Wiryastuti Tak Rugikan Negara, Kok Bisa?

16 Agustus 2022 02:00

GenPI.co Bali - Pengacara dari eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bernama Gede Wija Kusuma meyakini bahwa kliennya tak merugikan negara meskipun terlibat dalam kasus korupsi DID Pemkab Tabanan pada 2018 lalu.

Pada gelaran sidang Tipikor lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (11/08/22), Gede Wija Kusuma mencak-mencak atas tuntutan hukuman penjara 4 tahun yang ditujukan ke kliennya.

Tak cuma soal pidana, sang pengacara juga keberatan kala Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lembaga Antirasuah menuntut pencabutan hak politik eks Bupati Eka Wiryastuti selama 5 tahun setelah jalani pidana.

BACA JUGA:  Fix! Jaksa KPK Sebut Eka Wiryastuti Terlibat Korupsi DID

Ia menambahkan hal tersebut mengada-ngada dan sesumbar mengatakan kliennya tak merugikan negara dalam kasus korupsi DID bernilai fantastis ini.

"Ini kasus suap, tidak ada kerugian keuangan negara," bebernya, Kamis (11/08/22).

BACA JUGA:  Korupsi Rp26 M, Eks Ketua LPD Ungasan Ditahan Polisi Bali

Lebih lanjut pengacara senior ini juga beberkan fakta bahwa sejatinya sang mantan orang nomor satu di kawasan Gumi Lumbung Padi itu tak bersalah karena bukan jadi pelaku penyuapan.

"Saksi ahli kami telah menjelaskan mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya) itu akan menjadi perbuatan tindak pidana apabila ada perbuatan,” ujar pengacara Gede Wija Kusuma.

BACA JUGA:  Ikuti Lingkaran Setan Korupsi, Anak Sekda Buleleng Masuk Bui

Menurut Gede Wija Kusuma, kliennya tidak mengenal secara pribadi pejabat Kemenkeu Rifa Surya maupun Yaya Purnomo.

“Dasar penyuapan harus ada ucap kabul, ada interaksi antara yang disuap dan yang memberi suap," kata Gede Wija Kusuma.

Ahli hukum pendamping politikus wanita PDIP ini juga menyatakan istilah representatif yang dipakai jaksa untuk menuntut kliennya adalah istilah yang tidak dikenal dalam tatanan hukum acara pidana.

Menurut Gede Wija Kusuma, istilah representatif itu masuk dalam hukum administrasi negara.

Sebelumnya, jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menuntut eks Bupati Eka Wiryastuti hukuman empat tahun penjara.

Selain pidana kurungan, jaksa KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Terlepas dari klaim pengacara soal tak adanya kerugian negara, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bukan cuma satu-satunya yang mendekam di bui. Tandemnya, eks stafsus I Dewa Nyoman Wiratmaja juga bernasib demikian usai terlibat korupsi DID ini. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI