Fix! Jaksa KPK Sebut Eka Wiryastuti Terlibat Korupsi DID

12 Agustus 2022 11:00

GenPI.co Bali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan keterlibatan eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti atas kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Tabanan pada 2018 lalu.

Eko Wahyu Prayitno mewakili JPU mengatakan bahwasannya sang mantan orang nomor satu di Tabanan itu layak mendapat tuntutan hukum selama 4 tahun penjara.

Alasannya? Sederhana, eks Bupati Eka Wiryastuti memberikan komando terhadap bawahannya eks Staf Khusus Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menyerahkan uang suap kepada dua pejabat Kemenkeu.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Motif Gila Pasutri Gianyar Bikin Video Wikwik

Jaksa KPK menemukan fakta eks Bupati Eka Wiryastuti menyuruh Dewo, sapaan akrab Dewa Nyoman Wiratmaja menyerahkan uang suap terkait pengurusan DID Tabanan 2018 yang mengalami defisit anggaran.

Jaksa KPK bahkan mengungkap aliran dana suap yang diistilahkan dengan uang adat istiadat itu kepada dua eks pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Murka Usai Senator Australia Hina Bali

Besaran uang suap sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 yang dilakukan secara bertahap pada 24 Agustus 2017, awal November 2017, dan 27 Desember 2017.

“Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja bersama sama melakukan perbuatan (korupsi), hanya beda peran. Terdakwa Eka yang menyuruh, sedangkan Dewa yang menyerahkan,” papar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno.

BACA JUGA:  MDA Bali Dukung Polisi Tembak Penjahat di Tempat, Sentil Ini

Selain pidana kurungan, Jaksa KPK juga menuntut pidana denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno di depan majelis hakim yang diketuai Nyoman Wiguna.

Tak cuma memberikan tuntutan hukuman hingga 4 tahun penjara bagi eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Jaksa KPK juga menuntut vonis penjara 3,5 tahun bagi Dewa Wiratmaja gegara terlibat korupsi DID. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI