GenPI.co Bali - Secara tak langsung menyodok peran eks Staf Ahli Pemkab Tabanan Dewa Wiratmaja, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti merasa benar-benar tak bersalah dalam kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) beberapa tahun lalu.
Pernyataan ini dilontarkan olehnya saat menjalani sidang tindak pidana korupsi (tipikor) Denpasar, Kamis (04/08/22) lalu.
Dalam lanjutan proses hukum ini, ada agenda pemeriksaan saksi ahli Prof Mudzakkir, guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Kepada hakim maupun jaksa KPK, eks Bupati Eka Wiryastuti menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat kasus penyuapan proses pencairan DID Tabanan 2018 silam.
Menurut Eka Wiryastuti, DID tidak perlu diurus sebab secara otomatis akan didapatkan daerah yang berkinerja baik.
Terkait perintah kepada staf ahli Dewa Wiratmaja, eks Bupati Eka Wiryastuti berdalih hanya bersifat koordinasi, bukan untuk melakukan penyuapan.
“Sekali lagi, kalau koordinasi itu digunakan untuk hal yang lain, itu di luar kewenangan saya,” papar Eka Wiryastuti, Kamis (04/08/22).
Sebelumnya, Prof Muzakkir mengatakan norma hukum yang terkandung dalam Pasal 55 Ayat 1 ke-1 terkait subjek hukum dibagi menjadi empat.
Empat subjek hukum itu antara lain pelaku sebagai eksekutor, aktor intelektual, orang yang turut serta atau bersama-sama, dan yang terakhir menganjurkan atau menggerakkan orang lain melakukan kejahatan.
Menurut Prof Mudzakkir, perintah seorang kepala daerah kepada staf daerah parameternya adalah hukum administrasi.
Prof Mudzakkir menegaskan perintah dalam hukum administrasi merupakan perintah yang sah dan tidak bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana.
“Perintah itu linear dengan jabatannya,” ujar Prof Mudzakkir.
Perintah berkoordinasi jika dilaksanakan sesuai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang bersih, tidak menjadi masalah, kecuali perintah itu menyuruh melakukan kejahatan.
Namun, kalau perintah itu melampaui yang diperintahkan, itu menjadi tanggung jawab penerima perintah.
Ketika ditanya penasihat hukum eks Bupati Eka Wiryastuti apakah perintah yang dikeluarkan termasuk delik pidana permufakatan jahat, Prof Mudzakkir berpendapat harus didalami lebih dahulu.
Menurutnya, permufakatan jahat harus disertai dengan niat alias mens rea.
“Perintah itu parameternya hukum administrasi yang sah, sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam perbuatan pidana,” paparnya.
Terlepas dari itu, eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti makin merasa percaya diri lalui kasus korupsi DID setelah mendapat kesaksian pendukung dari Wiratmaja. (lia/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News