Korupsi DID: Saksi Pasang Badan ke Eks Bupati Eka Wiryastuti

04 Agustus 2022 15:00

GenPI.co Bali - Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, seorang saksi lakukan pasang badan terhadap terduga tersangka eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti baru-baru ini.

Pada gelaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (02/08/22), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Dewa Nyoman Wiratmaja.

Nah, Wiratmaja ini dijadikan saksi mahkota dalam pengadilan tersebut guna mengungkap tikus-tikus di lingkungan pemerintahan Gumi Lumbung Padi.

BACA JUGA:  Korupsi LPD Anturan: Banyak Uang, Kejari Buleleng Periksa Ibu-ibu

Selama persidangan, mantan staf ahli Bupati Tabanan ini terkesan pasang badan alias melindungi terdakwa Eka Wiryastuti.

Semisal saat jaksa KPK menanyakan apakah eks Bupati Eka Wiryastuti mengetahui semua tindakannya saat mengurus DID.

BACA JUGA:  Korupsi LPD Anturan: Jaksa Buleleng Bali Periksa Ibu-ibu Ini

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana ini mengatakan bahwa ada hal yang diketahui terdakwa, tetapi ada juga yang tidak.

Saksi Dewa Wiratmaja justru berani mengklaim eks Bupati Eka Wiryastuti tidak akan setuju jika harus memberikan suap untuk mengurus DID.

BACA JUGA:  Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Gembira, Saksi Sebut Ini

Menurutnya, terdakwa Eka Wiryastuti sering mendapat tawaran dari orang partai, anggota dewan, dan pengusaha, tetapi bupati tidak mau dan tidak melayani tawaran itu.

Dewa Wiratmaja juga menegaskan tidak pernah memberikan suap kepada pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

“Mungkin saya bodoh, tetapi tidak gila dan senekat itu,” ujar Dewa Wiratmaja, Selasa (02/08/22).

Sepupu eks Bupati Eka Wiryastuti ini juga menegaskan dakwaan jaksa KPU bahwa dirinya memberikan suap berdasarkan keterangan saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya tidak logis.

Hal ini berkaitan dengan perbedaan keterangan yang disampaikan kedua mantan pejabat Kemenkeu itu dalam siding sebelumnya.

Rifa Surya mengaku menerima ‘dana adat’ dari Dewa Wiratmaja di parkiran, sedangkan Yaya Purnomo di restoran.

“Saya berani mengatakan tidak pernah memberi (uang suap). Bagi saya dakwaan ini cacat logika,” kata Dewa Wiratmaja.

Saksi Dewa Wiratmaja juga menyesalkan banyak keterangan dirinya yang dipotong jaksa KPK sehingga fakta yang terbangun tidak utuh.

Sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pernyataan saksi Dewa Wiratmaja tersebut tentu menjadi angin segar bagi eks Bupati Eka Wiryastuti yang dicurigai jadi pelaku utama korupsi DID Pemkab Tabanan, Bali. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI