Korupsi DID: Eks Bupati Eka Wiryastuti Gembira, Saksi Sebut Ini

04 Agustus 2022 09:00

GenPI.co Bali - Saksi mahkota Dewa Nyoman Wiratmaja bikin terdakwa kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti gembira, pasalnya ia sempat sebut kata dungu di pengadilan baru-baru ini.

Pernyataan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana ini terlontar saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (02/08/22).

Tak cuma itu, Dewa Wiratmaja juga membantah memberikan uang suap DID yang disebut dengan istilah dana adat untuk pejabat Kemenkeu Rifa Surya dan Yaya Purnomo.

BACA JUGA:  Eks DPRD Kritik Bandara Ngurah Rai Bali Efek Wisman Berjubel

Sang saksi mahkota bahkan menggunakan kata dungu untuk menyebut aksi nekatnya menyuap mantan pejabat Kemenkeu itu.

“Apakah saya begitu dungunya, menenteng uang di kresek, lalu saya serahkan di rumah makan yang ramai. Itu tidak logis,” ujar saksi Dewa Wiratmaja di depan majelis hakim dan jaksa KPK.

BACA JUGA:  Kepala BNN Bali Minta Pemilik Narkoba Tertentu Tak Masuk Penjara

Dewa Wiratmaja lantas menyebut KPK setiap pekan melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tidak mungkin dirinya melakukan perbuatan tidak pantas itu.

“Saya sampai speechless,” katanya, Selasa (02/08/22).

BACA JUGA:  Hoax Wisman Berjubel Bandara Ngurah Rai? Imigrasi Sebut Bule Ini

Sepupu terdakwa Eka Wiryastuti juga membantah melakukan negosiasi dengan Yaya Purnomo terkait fee DID.

Dia justru mengatakan Yaya Purnomo pernah meminta uang sebagai tanda jadi senilai Rp300 juta plus tiga persen dari alokasi DID.

Menurutnya, Yaya menawarkan pengurusan DID 2018, tetapi harus ada dana adat.

“Karena untuk kepentingan Tabanan, bukan pribadi saya, ya sudah lah,” katanya.

Saksi Dewa Wiratmaja justru berani mengklaim eks Bupati Eka Wiryastuti tidak akan setuju jika harus memberikan suap untuk mengurus DID.

Menurutnya, terdakwa Eka Wiryastuti sering mendapat tawaran dari orang partai, anggota dewan, dan pengusaha, tetapi bupati tidak mau dan tidak melayani tawaran itu.

Kesaksian Dewa Wiratmaja ini membuat terdakwa eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti di atas angin.

Bupati Tabanan dua periode ini semringah kesaksian kerabatnya itu tidak sampai menyudutkan dirinya dalam pusaran kasus korupsi DID Tabanan 2018.

Sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terlepas dari pernyataan dungu di pengadilan Tipikor Korupsi DID tersebut, sang saksi Dewa Wiratmaja seolah-olah melindungi terdakwa eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI