Korupsi LPD Sangeh Rp130 M, Kejati Bali Tetapkan Tersangka Ini

04 Juni 2022 07:00

GenPI.co Bali - Setelah proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya resmi menetapkan pengurus inisial AA sebagai tersangka utama korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh senilai Rp130 miliar.

AA disebut-sebut oleh A Luga Harlianto selaku Kasipenkum Kejati terkait sebagai biang kerok maling uang rakyat hingga rugikan negara ratusan miliar.

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejati Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka," ujar Luga, Jumat (03/06/22).

BACA JUGA:  Undiksha Singaraja Bali Usul 8 Prodi D3 Jadi Sarjana Terapan

Dalam penyidikan sejak 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli.

"Sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Luga Harlianto.

BACA JUGA:  Cegah Masalah Pemilu di Bali, Bawaslu RI Minta Jajarannya Ini

AA diketahui menjabat di LPD Sangeh yang berlokasi di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung selama 31 tahun, yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini.

Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA di mana salah satu modusnya membuat kredit fiktif.
"Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022," tegas Luga Harlianto.

BACA JUGA:  Kongres PSBI Dihelat di Bali, Ketum Effendi Singgung Utang Jokowi

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar," sebutnya.
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Luga Harlianto, penyidik akan mendalami peran dari tersangka AA.

Dijerat dengan berbagai pasal tipikor, Kejati Bali masih mendalami peran dari pengurus tersebut. Sementara itu imbas korupsi LPD Sangeh hingga Rp130 miliar, penyidik juga menyita beberapa barang AA guna penyelidikan. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI