Sudahi PCR, Kemenhub: Perjalanan Udara Jawa-Bali, Pakai Antigen

Sudahi PCR, Kemenhub: Perjalanan Udara Jawa-Bali, Pakai Antigen - GenPI.co BALI
Kemenhub putuskan penggunaan syarat Antigen ketimbang PCR untuk Jawa-Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Polemik tes PCR sebagai syarat perjalanan udara atau lewat pesawat terbang di Jawa-Bali membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) putuskan gunakan Rapid Test Antigen untuk lacak Covid-19.

Bukan tanpa sebab, minimnya kunjungan di Pulau Dewata tak lepas dari fakta banyak aturan dan biaya perjalanan kelewat mahal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hasilnya? Sebagian besar masyarakat yang juga turis domestik lencarkan protes bahwasannya setelah divaksin dua kali pun mereka wajib membayar mahal hanya untuk tes PCR.

BACA JUGA:  Bali United Banjir Kritik di Liga 1, Bagaimana Reaksi Teco?

Malah justru membuat Bali dan tentu saja Jawa terpuruk dalam hal pariwisata domestik, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021.

Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif pada 3 November 2021.

BACA JUGA:  Menuju Denpasar Bali Bangkit Era Pandemi, Dispar Lakukan Hal Ini

"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali, atau antarbadara Jawa dan Bali, bagi penumpang dengan vaksin lengkap, bisa gunakan Rapid Test Antigen," papar Dirjen Perhubungan, Novie Riyanto.

Nah, bagi yang divaksin hanya sekali, Novie mengimbau agar orang bersangkutan tetap mengikuti tes PCR dengan hasil negatif jika ingin melanjutkan perjalanan via pesawat terbang.

BACA JUGA:  Berani Palsukan Tes PCR? 3 Turis di Bali Terancam 12 Tahun

Untuk aturan pakainya, Rapid Test Antigen setidaknya 1x24 jam sementara PCR memiliki masa pemakaian 3x24 jam. Lantas persyaratan hasil negatif ini juga dilengkapi dengan kartu vaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya