Gubernur Tetapkan 29 Januari Jadi Hari Arak Bali

Gubernur Tetapkan 29 Januari Jadi Hari Arak Bali - GenPI.co BALI
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai hari Arak Bali. Foto: Ni Putu Putri Muliantari/Antara

GenPI.co Bali - Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai hari Arak Bali.

Dia pun mengajak semua pihak menjadikan peringatan itu sebagai hari kesadaran kolektif terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.

“Tujuan lainnya ialah melindungi dan memelihara arak sesuai dengan nilai-nilai budaya,” kata Koster, Sabtu (24/12).

Dia berharap penetapan Hari Arak Bali menjadikan arak sebagai minuman yang menunjang ekonomi berkelanjutan.

Namun, Koster juga melarang masyarakat memanfaatkan arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan dan nilai esensial.

Koster menyebut BPOM sudah memberikan izin edar serta untuk produk olahan berbasis arak Bali.

Selain itu, arak Bali juga sudah mendapatkan pita cukai dari Kanwil Bea Cukai Provinsi Bali.

"Para perajin arak Bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh,” kata Koster. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya