Bandara Ngurah Rai Banjir Penumpang, SE Kemenhub Tak Berpengaruh

Bandara Ngurah Rai Banjir Penumpang, SE Kemenhub Tak Berpengaruh - GenPI.co BALI
Saat Bandara Ngurah Rai Bali banjir penumpang, SE Kemenhub nampaknya tak terlalu berpengaruh. Foto: Antara

Dalam SE Kemenhub No 70 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan, di antaranya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau negatif tes RT-PCR sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di tempat saat keberangkatan.

PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Saat ini terdapat fasilitas pelayanan vaksinasi Covid-19 yang tersedia di area Bandara Ngurah Rai.

Pelayanan vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022 lalu.

Khusus untuk tanggal 16 Juli-8 Agustus 2022, fasilitas vaksinasi Covid-19 ini dipindahkan ke Posko Terpadu Vaksinasi yang terletak di antara area kedatangan dan keberangkatan domestik.

Meski tak berikan dampak signifikan, SE Kemenhub sendiri dirilis guna mengurangi resiko adanya penyebaran Covid-19 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya