Bandara Ngurah Rai Banjir Penumpang, SE Kemenhub Tak Berpengaruh

Bandara Ngurah Rai Banjir Penumpang, SE Kemenhub Tak Berpengaruh - GenPI.co BALI
Saat Bandara Ngurah Rai Bali banjir penumpang, SE Kemenhub nampaknya tak terlalu berpengaruh. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan perjalanan nampaknya tak terlalu berpengaruh kala Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai banjir penumpang baru-baru ini.

Aturan perjalanan via pesawat sendiri telah dirilis melalui SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 71 Tahun 2022.

Nah, General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan mengatakan aturan perjalanan udara terbaru dari Kemenhub tidak berdampak signifikan.

Melihat data trafik penumpang saat aturan tersebut mulai diterapkan Minggu (17/07/22) lalu, terdapat 44.758 orang penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Bali.

"Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan Surat Edaran No 70 dan 71, di mana terdapat 42.370 orang penumpang," kata Handy Heryudhitiawan.

Meskipun terdapat peningkatan penumpang, tersebut tidak mempengaruhi operasional dan penerapan aturan perjalanan terbaru itu di lapangan.

Handy menambahkan peraturan perjalanan terbaru SE Kemenhub No 70 dan 71 ini tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara.

“Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada saat penerapannya," kata Handy Heryudhitiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya