Kasus Covid-19 Naik Lagi, Ini 6 Aturan Penting Keluar Masuk Bali

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Ini 6 Aturan Penting Keluar Masuk Bali - GenPI.co BALI
Ada enam aturan baru yang wajib ditaati untuk keluar atau masuk Provinsi Bali. Foto: JPNN

Kemudian Bandara Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji) dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

Kedua, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.

Ketiga, delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, NTT; Wini, NTT; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” kata Adita Irawati.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. (Ant)

 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya