Kasus Covid-19 Naik Lagi, Ini 6 Aturan Penting Keluar Masuk Bali

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Ini 6 Aturan Penting Keluar Masuk Bali - GenPI.co BALI
Ada enam aturan baru yang wajib ditaati untuk keluar atau masuk Provinsi Bali. Foto: JPNN

Keenam, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menurut Adita Irawati, aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

“Aturan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Adita Irawati.

Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, di antaranya yaitu Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui beberapa pintu masuk (entry point) di antaranya:

Pertama, 16 Bandara Internasional, yakni Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau dan Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau.

Kemudian Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara dan Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan.

Selanjutnya Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji) dan Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya