Catat! Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group

Catat! Ini Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group - GenPI.co BALI
Penumpang menunggu di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Ini dia syarat penerbangan domestik Lion Air Group yang baru saja rilis per tanggal 22 Oktober 2021.

Melalui akun Instagram resminya, Lion Air Group menginformasikan kepada calon penumpang rute dari/ke/antar daerah Pulau Jawa, Bali dan Daerah PPKM Level 3 dan 4 untuk menyertakan hasil tes PCR 2x24 jam.

Selain itu, calon penumpang juga dihimbau untuk menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis 1.

BACA JUGA:  Rasanya Enak, Yuk Icip Empat Kuliner Populer Kota Denpasar

Sementara itu, calon penumpang Lion Air Group yang menggunakan rute antar daerah PPKM Level 1 dan 2 di luar Pulau Jawa dan Bali punya persyaratan yang berbeda.

Calon penumpang hanya perlu menyerahkan hasil rapid antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam.

BACA JUGA:  GWK Salurkan Bantuan 50 Ton Beras untuk Provinsi Bali

Sebagai catatan, hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksin ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.

Kalau calon penumpang Lion Air Group tidak bisa divaksin, maka dia wajib untuk menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:  BKKBN dan Universitas Udayana Berkolaborasi Tangani Stunting

Jika calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, maka wajib didampingi oleh keluarga atau orang tua dengan menyertakan Kartu Keluarga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya