Wisman Tak Patuh Prokes Bali, Gubernur Koster Ancam Deportasi

Wisman Tak Patuh Prokes Bali, Gubernur Koster Ancam Deportasi - GenPI.co BALI
Koster paksa deportasi wisman yang langgar prokes di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Tegas, begitulah regulasi yang dibuat oleh Gubernur I Wayan Koster yang siap deportasi wisatawan mancanegara (wisman) dari Bali jika tak patuh protokol kesehatan (prokes).

Setelah menunggu 1,5 tahun imbas pandemi Covid-19, pariwisata Pulau Dewata akhirnya kembali dibuka, terlihat dengan pencabutan larangan kedatangan turis asing pada 14 Oktober 2021.

Pencapaian ini pun tak lepas dari fakta kedisiplinan salah satu provinsi yang terkenal sebagai destinasi wisata dunia itu untuk ikuti PPKM dan vaksinasi massal.

BACA JUGA:  Demi Menyambut Wisman, Pemprov Bali Rilis Buku Wisata

Siap unjuk gigi sambut wisman dari 19 negara pun buat Gubernur Koster tak mau kecolongan lagi dan akhirnya membuat regulasi tegas bagi pendatang yang langgar aturan.

"Siapa saja turis yang melanggar prokes, bahkan ketika menjalani masa karantina di Bali, siap-siap saja dapat hukuman keras termasuk deportasi," kata Koster, Kamis (14/10) lalu dikutip Bali Savvy.

BACA JUGA:  Maraknya Pinjol Ilegal, Polda Bali Bentuk Tim Khusus

Orang nomor satu di provinsi tersebut juga sempat menambahkan kunjungan wisman dari negara luar sesuai dengan aturan standarisasi oleh WHO.

"Menurut standar WHO, Bali hanya boleh dibuka untuk wisatawan luar dari negara dengan persentase penyebaran positif 5 persen dan punya hubungan timbal balik agar Indonesia bisa berkunjung ke sana," tuturnya.

BACA JUGA:  Hore! Luhut Beberkan Keuntungan Bali PPKM Level 2

Demi membuat kalangan turis bisa segera menelusuri segala macam tempat wisata Pulau Seribu Pura, sang gubernur pun memangkas waktu karantina jadi lima hari saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya