
GenPI.co Bali - Pinjaman Online/daring (pinjol) yang marak di Indonesia membuat Polda Bali menetapkan langkah lanjut dengan membentuk tim khusus penyelidikan.
Sebagaimana dimaksud, berbagai kasus pemberian uang pinjaman dengan bunga mengikat sudah muncul di beberapa tempat, tidak terkecuali Pulau Dewata.
Sebut saja salah satunya masalah yang menimpa wanita 20 tahun asal Jembrana. Meminta pinjaman Rp500 ribu, wanita berinisial AN harus membayar Rp70 juta.
BACA JUGA: Patuhi Janji, Pemkab Jembrana Bali Beri Hadiah Atlet di PON Ini
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra lantas mengetahui seluk beluk permasalahan ini dan langsung bergerak mencari solusi.
"Masyarakat yang melakukan pinjaman ke luar ada, cuma beroperasi di balik Bali masih kami dalami keberadaannya," tutur Jayan Danu Putra, Senin.
BACA JUGA: Inspiratif! Pria Bali Tukar Makanan Lezat dengan Sampah Plastik
Terkait masalah pinjol ini, ia mengatakan seluruh jajaran polres si Pulau para Dewa sudah membentuk tim patroli cyber untuk menyelidikinya.
"Terkait pinjaman online itu melalalui patroli cyber sudah bergerak, nah di Bali masih didalami lagi. Yang jelas apa yang terjadi di luar Bali, saling berkoordinasi," imbuhnya.
BACA JUGA: Tewas Bunuh Diri di Bali, Bule Ingin Dikremasi di Monkey Forest
Laporan dari Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi menyampaikan setidaknya sudah muncul 14 laporan kasus terkait pinjol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News