
"VoA khusus wisata memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau," ujar dia.
Artinya, wisatawan asing bisa keluar dari wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) mana saja dan tidak harus melalui Bali atau Kepulauan Riau.
Untuk tarif VoA nampaknya tak akan ada perubahan berarti yakni hanya Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Nah, imbas tak adanya perubahan biaya dari semula Rp500 ribu ini tentu akan jadi kabar baik bagi pariwisata Pulau Seribu Pura.
Pasalnya, hanya dengan menyisihkan sedikit uang saja guna memperoleh visa on arrival (VoA), berbagai macam wisman dari 42 negara sudah bisa menikmati waktu liburan dan pariwisata di Bali. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News