VoA ke Pariwisata Bali Tambah Turis 19 Negara, Tarif Berubah?

VoA ke Pariwisata Bali Tambah Turis 19 Negara, Tarif Berubah? - GenPI.co BALI
Situasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno utarakan kabar bahagia untuk pariwisata Bali lewat penambahan visa on arrival (VoA) 19 negara lain. Apakah nantinya tarif visa ini alami perubahan?

Melihat kesuksesan percobaan aturan bebas karantina dan implementasi layanan visa kedatangan, pemerintah Indonesia mulai mempertimbangkan penambahan layanan bagi lebih banyak negara lainnya.

Setelah diumumkan Kemenparekraf, Kemenkumham RI pun memperbolehkan adanya penambahan VoA untuk 19 negara dari yang sebelumnya hanya 23 negara saja.

"Saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Amran Aris, Selasa (22/03/22).

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA khusus wisata yaitu Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil.

Lalu Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Prancis, Polandia, Qatar dan Selandia Baru.

Kemudian, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab dan terakhir Vietnam.

Di saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya