
Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Persyaratan wajib lainnya, yakni melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Keempat, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Corporate Secretary PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengimbau agar pengguna jasa penyeberangan Jawa - Bali tetap melakukan reservasi tiket secara daring melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Kendati syarat masuk Jawa-Bali bagi penumpang kapal ferry tergolong dipermudah, pihak pelabuhan dipastikan tetap menerapkan protokol kesehatan setelah tak diberlakukannya lagi tes PCR-Antigen. (Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News