Tanpa Tes PCR-Antigen, Ini Syarat Perjalanan Ferry Jawa-Bali

Tanpa Tes PCR-Antigen, Ini Syarat Perjalanan Ferry Jawa-Bali - GenPI.co BALI
Ilustrasi kapal ferry yang menyebrangi Jawa-Bali. Foto: JPNN

GenPI.co Bali - Setelah dikeluarkannya aturan tanpa tes PCR-Antigen, terdapat beberapa syarat baru yang ditujukkan terhadap penumpang kapal ferry jurusan Jawa-Bali baru-baru ini.

Sebagaimana dimaksud, upaya yang dilakukan PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero) merujuk terhadap keputusan anyar Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub telah merilis Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa pandemi Covid-19.

Corporate Secretary PT terkait, Shelvy Arifin mengatakan dengan terbitnya SE baru di atas, pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga bisa menyebrang tanpa tes Covid-19.

"Penyesuaian aturan syarat perjalanan dalam transportasi darat sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menangani situasi Covid-19 yang ditargetkan dapat berubah statusnya," ujar Shelvy Arifin, Selasa (08/03/22).

SE No 23 Tahun 2022 memuat ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi darat termasuk penyeberangan yang berlaku di Jawa-Bali.

Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya