Luhut Larang Singapura, Ini Syarat WNA yang Wisata di Bali

Luhut Larang Singapura, Ini Syarat WNA yang Wisata di Bali - GenPI.co BALI
Ilustrasi kedatangan wisatawan asing. Foto: Antara

1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positifity rate di bawah 5 persen.

2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal.

BACA JUGA:  Pameran Gianyar Ramai Hingga Undang Wagub Bali Cok Ace, Ada Apa?

4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiaayaan penanggungan Covid-19.

5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

BACA JUGA:  Bangkitkan Pariwisata Bali, Ini Langkah Bank Indonesia

Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:
1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

Jika hasilnya negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.

BACA JUGA:  PON XX Papua: Habisi Wakil Riau, Petinju Bali Masuk Final

Luhut pun menjelaskan mengapa WNA selaku wisatawan akan dikarantina selama 5 hari sebelum akhirnya memperbolehkan wisatawan tersebut menyusuri pariwisata di Bali. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya