Luhut Larang Singapura, Ini Syarat WNA yang Wisata di Bali

Luhut Larang Singapura, Ini Syarat WNA yang Wisata di Bali - GenPI.co BALI
Ilustrasi kedatangan wisatawan asing. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasti melarang Singapuran dan berikan syarat khusus WNA di Bali.

Sebagaimana diketahui, imbas PPKM secara berkala dan vaksinasi massal untuk warganya membuat Pulau Dewata alami kebangkitan ekonomi di masa pandemi lagi.

Bagaimana tidak? Wisata salah satu provinsi di Indonesia itu kian kembali seperti sediakala gara-gara akan dibukanya penerbangan internasional pada 14 Oktober nanti.

BACA JUGA:  Pameran Gianyar Ramai Hingga Undang Wagub Bali Cok Ace, Ada Apa?

Akan tetapi, Luhut hanya ada 18 negara saja yang diperbolehkan datang dan itu tak termasuk Singapura karena alasan keamanan imbas virus Corona.

"Nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena belum memenuhi syarat atau standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO," tutur Luhut, Senin (11/10).

BACA JUGA:  Bangkitkan Pariwisata Bali, Ini Langkah Bank Indonesia

Menyinggung Singapura masih belum aman, Luhut juga berkomentar terkait pembukaan penerbangan internasional di Bali sangat baik untuk kebangkitan ekonomi.

"Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan dalam waktu dekat diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi provinsi tersebut secara bertahap," imbuhnya.

BACA JUGA:  PON XX Papua: Habisi Wakil Riau, Petinju Bali Masuk Final

Adapun ia meneruskan perintah Presiden RI, Joko Widodo menjelaskan terkait beberapa syarat untuk prakedatangan turis-turis atau WNA asing yang wisata ke Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya