Kemenkumham Bikin Pariwisata Bali Lega, Wisatawan Asing Datang

Kemenkumham Bikin Pariwisata Bali Lega, Wisatawan Asing Datang - GenPI.co BALI
Ilustrasi wisatawan yang datang melalui bandara di Bali. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Pariwisata Bali yang sudah memimpikan kedatangan wisatawan asing kini dipastikan lega setelah munculnya kebijakan baru dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kementerian terkait melalui Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh menyatakan pintu kedatangan turis internasional khusus ke wilayah Pulau Dewata dan Kepulauan Riau (Kepri) telah dibuka.

"Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau," kata Achmad Nur Saleh, Senin (31/01/22).

BACA JUGA:  Polisi Beber Fakta Mengerikan ABG Pemabuk Tewas di Singaraja Bali

Awalnya, hanya 19 negara yang diberikan visa kunjungan wisata untuk singgahi Pulau Seribu Pura dan Kepri gara-gara mempertimbangkan keamanan selama pandemi Covid-19.

"Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau," kata Achmad lagi.

BACA JUGA:  Miris! Gara-gara Ini, ABK Bobol Kapal di Pelabuhan Benoa Bali

Achmad Nur Saleh mengatakan ketentuan keimigrasian untuk wilayah Kepri mewajibkan warga negara asing (WNA) memiliki visa kunjungan.

"Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," kata dia lagi.

BACA JUGA:  Mirip Flu, Dinkes Bali: Warga Tak Perlu Panik Covid-19 Omicron

Tak cuma paspor dan visa, para pengunjung dari luar negeri yang akan berwisata ke dua wilayah di Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai surat edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No 2 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya