
"Tidak ada satu pun orang yang diperbolehkan untuk menyalakan kembang api di pantai, termasuk menjualnya seperti pedagang lokal. Jika melanggar, akan kami sanksi," tutur dia lagi.
Demi menutup Pantai Kuta dan melarang adanya kembang api, Polresta Denpasar turut menerjunkan 1.146 personel yang amankan segala wilayah saat malam Tahun Baru di Bali. (*)
BACA JUGA: Dendam, 2 Bule Eropa Siksa Eks Bos dan Curi Rp5,8 Miliar di Bali
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News