
"Aturan akan segera diberlakukan pada Jumat (24/12). Ini adalah salah satu langkah kami untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 saat musim liburan," kata dia lagi.
Ucapan Widyasa sendiri cukup masuk akal mengingat ada 22 ribu wisatawan domestik yang sudah datang ke Bali. Adapun kunjungan ke Nusa Penida menjadi hal wajib yang dilakukan turis domestik itu sehingga perlu aturan terbaik kurangi risiko Covid-19. (*)
BACA JUGA: Pemkab Badung Bali: Libur Nataru Bebas Pelanggar Prokes Covid-19
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News