Pelayanan Publik Saat Bali Covid-19, Nusa Penida Beri Syarat Ini

Pelayanan Publik Saat Bali Covid-19, Nusa Penida Beri Syarat Ini - GenPI.co BALI
Momen saat Bupati Suwirta girang saat Nusa Penida, Bali kian ramai turis. Foto: Antara

GenPI.co Bali - Masalah pandemi Covid-19 yang melanda Bali wajib ditanggapi serius hingga kini. Itulah yang terlihat dari kebijakan Nusa Penida yang sampai memberikan syarat ini jika ada orang yang berminat dapatkan pelayanan publik di sana.

Pemerintahan mencakup camat di salah satu wilayah Kabupaten Klungkung tersebut mengumumkan bahwasannya masyarakat wajib divaksin dua kali jika ingin dilayani.

Hal ini dibenarkan oleh Camat Nusa Penida, I Komang Widyasa Putra yang segera meresmikan aturan agar masyarakat yang dipimpinnya sudah mendapat vaksin penuh sebagai syarat dibantu administrasinya.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Bali: Libur Nataru Bebas Pelanggar Prokes Covid-19

Ini juga berlaku sebagai akses keberangkatan dari pulau kecil itu ke Bali, begitu juga sebaliknya dengan dalih untuk memerangi pandemi Covid-19.

Widyasa juga mengakui aturan ini bertujuan untuk menginisiasi agar warga lebih sadar pentingnya vaksin. Terutama fakta jika wilayah mereka masih jauh dari target jumlah penerima antivirus tersebut.

BACA JUGA:  Lemas, 3 Cewek Kafe Buleleng Bali Diselamatkan Polisi, Ada Apa?

"Menurut data kami hanya 83 persen masyarakat yang mendapat vaksin dosis pertama, dan 63 persen yang dapat vaksin dosis kedua. Program vaksinasi kami tak buat perubahan signifikan sehingga belum dapat herd immunity," kata Widyasa dikutip The Bali Sun.

Sayangnya, banyak turis domestik yang malah datang ke sana sehingga bisa berpotensi ciptakan klaster baru penyebaran virus, terutama varian Omicron.

BACA JUGA:  Liga 1: 2 Pemain Bali United 'Dibuang' ke Persik Kediri, Kenapa?

Aturan ini sendiri akan segera diaplikasikan pada tanggal 24 Desember 2021 sehingga semua masyarakat yang mendapat dosis vaksin dua kali saja yang bakal dibantu oleh Camat wilayah terkait.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya