
Demi membuat pesan ini dimengerti untuk semua pelaku usaha serupa, pihaknya juga telah mengundang sebanyak 34 pelaku usaha kelab malam dan restoran-bar di wilayah Badung, Kota Denpasar, dan Gianyar.
Alasan tak boleh adanya artis, kembang api, dan tentu saja pembatasan jumlah pengunjung pun tak lepas dari fakta Satpol PP yang menjunjung tinggi agar Bali lepas dari ancaman pandemi Covid-19. (Ant)
BACA JUGA: Gantung Diri Wanita Desa Seririt Bali, Ini Temuan Polres Buleleng
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News