
Jika perlu, aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi beserta pembatasan jumlah pengunjung juga tetap digalakkan. Adapun pelanggaran terjadi, sanksi tegas akan diberlakukan.
Berkoodinasi dengan Satpol PP serta TNI-Polri, Satgas akan membuat larangan kembang api dan pesta dipatuhi oleh masyarakat Bali saat liburan Natal dan Tahun Baru. Apalagi dengan diturunkannya 1000 personel nantinya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News