Adapun ternyata sang warga negara luar menikah lagi dengan salah satu penduduk di Bali secara sah, namun tidak dicatatkan.
Alhasil karena telah lalai mengurus izinnya, YB langsung dideportasi bagian Imigrasi Singaraja yang sudah tegas akan menindak siapapun WNA pelanggar di provinsi Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News